DEPOK – Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menjadi tamu dalam dialog ‘Detik Pagi’ yang dipandu Ario Astungkoro dan Indi Arisa, Kamis (26/20/2023).

Obrolan ringan yang dikemas dengan gaya santai tersebut, bertujuan memberi edukasi kalangan milenial atau Gen Z untuk memahami secara singkat 7 layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebenarnya ada 120 layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN. Namun, 7 layanan ini lebih diminati oleh masyarakat. Maka dijadikanlah prioritas yang ditetapkan oleh Menteri,” ujar Indra Gunawan dalam sesi tanya jawab.

Tujuh layanan prioritas tersebut sambung Indra, merupakan bentuk inovasi pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, objektif, efisien, dan profesional yang dikemas dengan prosedur layanan sederhana dan berbasis teknologi informasi terkini.

Basis teknologi ini, kata dia, didukung oleh area pelayanan yang nyaman, dan dipastikan tidak ada tebang pilih sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Nah, tujuh layanan prioritas itu terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, sampai Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

“Dengan adanya 7 layanan prioritas ini, maka skema penyelesaiannya juga lebih jauh cepat. Apalagi di era digital saat ini. Fasilitasnya, sudah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal mengakses saja,” paparnya.

Terbaru, sambung Indra, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk kemudahan. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat memudahkan Anda untuk mengakses layanan-layanan Kementerian ATR/BPN.

Sampai-sampai, Kementerian ATR/BPN pun menyediakan kolom keluhan dan kritik terkait pertanahan dan tata ruang dengan memanfaatkan akun media sosial resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @atr_bpn dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.

“Bahkan, kami di Kantor Pertanahan Kota Depok telah menggagas aplikasi Bermata (Berantas Mafia Tanah). Aplikasi ini disiapkan untuk menampung aduan masyarakat, temuan yang terjadi di lapangan secara faktual dengan menyertakan dokumen terkait,” jelas Indra Gunawan.

Ketika ditanya soal munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan, Indra mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi faktor pencetusnya. Salah satunya sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.

“Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok, lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra mencontohkan.

Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.

“Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik. Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran). Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” jelas Indra Gunawan.

“Kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu untuk mengenal 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan.

7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:

1. Pengecekan sertifikat: Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.

2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.

3. Hak Tanggungan Elektronik (HTE): Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.

4. Roya: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.

5. Peralihan: Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.

6. Pendaftaran surat keputusan: Layanan untuk mendaftarkan surat keputusan yang berkaitan dengan tanah.

7. Perubahan HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM): Layanan untuk mengubah status tanah dari HGB/HPL menjadi HM.

Jurnalis: Agung Nugroho