Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa (4/7/2023). Dok: BPN Tangsel

TANGERANGSELATAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa (4/7/2023).

Mediasi dan konsolidasi tersebut dihadiri oleh Lurah Jelupang, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Tangerang Selatan Heru dan sejumlah perwakilan warga tersebut

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menyatakan terkait permasalahan PTSL tersebu, pihaknya akan melakukan inventarisasi.

“Kita cek dulu, mana-mana saja berkas ptsl di wilayah yang belum terbit. Satu persatu di inventarisir.
Apa karena berkasnya belum lengkap, atau kendala apa dari hasil inventarisasi nanti pasti akan terlihat dimana masalahnya,” kata Shinta.

Dia menjelaskan, apabila prosedur dan persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap dan sepanjang status tanah juga clean and clear, hasil verifikasi harusnya bisa dijalankan penerbitan haknya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut.

“Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho