Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya. D

PALANGKARAYA – Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Hadi saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut Hadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ucap Hadi

Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, menyebut tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Melalui ketetapan P.21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” pungkas dia.

Jurnalis: AF