Foto: ilustrasi

BEKASI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menegaskan dalam pengelolaan anggaran dana desa harus transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan mereka (Pemerintahan desa) mengacu pada aturan itu (agar) mereka terhindar hal-hal yang (mengakibatkan) terjerat ke ranah hukum,” kata Rahmat Atong kepada Indonesiaparlemen.com usai memberikan bimbingan teknis bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/2/2023).

Dia menyambut baik upaya dari kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menjalin sinergitas dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Apalagi, menurut Rahmat masih ada Kepala Desa yang tersandung masalah hukum dalam penggunaan anggaran dana desa.

“Makanya kita mengupayakan untuk memberikan pemahaman Kepala desa atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam rangka pengelolaan segi keuangan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa untuk penanganan pelaporan dari masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam acara diskusi yang dihadiri Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa (31/1/2023).

Jurnalis: Dirham