Pipit Haryanti Eks Kepala Desa Lambangsari pecah usai mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di pengadilan negeri Bandung, Rabu (1/11/2022). Dok: IP/Dirham

BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan SP Harahap mengatakan pihaknya akan segera melakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang telah membebaskan tuntutan terhadap terdakwa Pipit Haryanti.

“Jaksa Penuntut Umum langsung mengupayakan sikap upaya hukum dengan menyatakan Kasasi,” kata Sutan saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Senin (6/2/2023).

Menurut Andi Syafrani Kuasa Hukum Pipit Haryanti  menghargai upaya kasasi yang akan di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, Kejaksaan mempunyai kewenangan dan hak untuk mengajukan Kasasi.

“Pastinya kami sebagai kuasa hukum akan membela kepentingan klien kami. Dengan mempersiapkan kontra memori Kasasi jika memang kami menerima memori kasasi yang disampaikan Kejaksaan selaku Penuntut Umum (JPU),” ujar dia.

Terdakwa pungutan liar (Pungli) Program Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terlepas segala tuntutan hukum dan terdakwa ada di dalam tahanan maka diperintah dibebaskan dari tahanan seketika setelah keputusan ini,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negri saat membacakan putusan di ruang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).

Untuk diketahui, Pengungkapan kasus ini setelah ada laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari.

Pipit diduga melakukan pungutan liar dengan cara menginstruksikan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti Program PTSL. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.

Jurnalis: Dirham