Tempat Pembuangan AKhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setyawan Anas menegaskan pihaknya tak segan menindak oknum yang berani menaikkan harga diatas ketetapan dalam pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Karena menurutnya, tindakan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jaksa Agung menitipkan pesan bahwa seluruh Kajati (Kejaksaan Tinggi) dan Kejari (Kejaksaan Negeri)  seluruh Indonesia untuk mendampingi pemerintah daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan,” kata dia kepada Indonesiaparlemen.com saat melakukan kunjungan ke TPA Burangkeng, Jumat (3/2/2023).

Salah satunya, kata Ricky, rencana pembebasan lahan TPA Burangkeng yang dinilai olehnya berpotensi terjadi praktik korupsi yang akan menghambat proses pengerjaannya.

“Apabila warga atau pemilik lahan tidak menerima nilai harga pembebasan lahan TPA Burangkeng yang sudah ditentukan oleh tim appresial akan menimbulkan dampak proses yang panjang (pengerjaan penambahan lahan TPA Burangkeng),” ujar dia.

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdhan membenarkan akan ada pembebasan lahan 2,1 Hektar guna perluasan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Namun, dia mengaku pihaknya masih menunggu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJP) untuk penetapan harga lahan.

“Begitu itu disetujui, ada pemilik lahan bidang yang sudah bersedia dimanfaatkan untuk TPA. Meskipun pembayaran masih berproses,” kata Dani Ramdhan usai acara syukuran nelayan di Muara Paljaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/1/2023).

Jurnalis: Dirham