Kementrian ATR/BPN dijadwalkan bagikan 250 sertifikat ke warga Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023)

JEMBER – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) HadiTjahjnto akan melakukan penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada 250 warga di Deaa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).

Diketahui bahwa program penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini oleh Kementerian ATR/BPN adalah program strategis nasional. Merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo

Dikesempatan yang sama Kepala Camat Ajung Herry Listiantoro menanggapi soal penyerahan sertifikat redistribusi tanag, dia mengatakan bahwa yang dimana namanya masyarakat ikut bahagia telah mendapatkan sertifika dan semoga dengan penyerahan sertifikat ini bisa meningkatkan ekonomi.

Kepala Camat Ajung Herry Listiantoro. Dok:IP/Agung

“Proses pendaftaran sertifikatnya yakni melalui pengajuan ke Kepala Desa, verifikasi ke pihak Kecamtan dan diajukan ke BPN setempat,” ujarnya kepada wartawan di Sukamakmur, Jember, Jawa Timur.

Dia menjelaskan selama proses pendaftaran sertifikat tidak ada yang namanya oknum pungutan liar (Pungli), dan apabila ada oknum tersebut tidak bisa melakukannya karena kita sudah memakai sistem seperti kerjasama dari desa, kecamatan, dan BPN.

“Apabila memang ada oknum pungli tetap tidak dikarenakan mentoknya ada di BPN. Semuanya itu udah sistem dan tidak akan terjadi pungli,” jelas dia.

Disisi lain Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Sofyan Hadi Candra menyebutkan bahwa jumlah penduduk di desa Sukamakmur sekitar 390 warga, dan yang akan menerima sertifikat sekitar 250 warga.

“Adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat bisa tenang dikarenakan adanya bukti kepemilikan. Apabila masyarakat sebelumnya tidak menerima sertifikat merka bisa mawas atau takut karena lahannya belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Dia juga mengatakan Ini merupakan program dari pemerintah pusat juga agar bisa membantu perekonomian masyarakat yang ada disini.

“Apabila terjadi adanya lahan sengketa di desa, maka kita akan proses melalui mediasi dahulu dan tidak akan di proses,” tandasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho