Rapat Paripurna DRPD Kota Bekasi, Selasa (24/10/2022). Dok: IP/Dirham

BEKASI – DPRD Kota Bekasi menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) panitia khusus (pansus) 30 terkait dana cadangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 mendatang.

Sebagai informasi, pansus 30 DPRD Kota Bekasi dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor surat : 171 /F19 DPRD/VII/ 2022 tentang pembentukan nomor:30, panitia khusus 31 dan 31 DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pembahasan dana cadangan tersebut.

“Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan, menjadi pedoman dalam mewujudkan dana cadangan utuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Enie Widhiastuti selaku Ketua Pansus 30 dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).

Dia merinci, struktur raperda terdiri dari ketentuan umum (Bab I), maksud dan tujuan (Bab II), nesaran dan rincian dana cadangan (Bab III), sumber dana (Bab IV), bentuk dana cadangan (V), penggunaan dana cadangan (VI), program dan kegiatan pembiayaan dari dana cadangan (VII), penatausahaan dan pertanggungjawaban (VIII).

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membenarkan jika hasil rapat paripurna sudah menetapkan perda terkait dana cadangan.

“Bukan masalah dana bertambah dan berkurang,  tapi ini adalah ketetapan,” ucap Tri usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Menurut Tri, Perda yang dimaksud sudah mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri dimana jika sebuah daerah membutuhkan pengeluaran cukup besar sehingga tidak membebani anggaran.

“Tahun 2023 awal, 2023 APD dan tahun 2024.Jadi sudah disiapkan tiga tahap itu,” pungkas Tri.

Jurnalis: Dirham