Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Dok: ist

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan ke rekan-rekan legislatornya tentang fungsi dan tugas yang akan dilaksanakan sebagai anggota DPRD Palangka Raya kedepan.

“Akan ada banyak tugas yang akan dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama tahun sidang 2022/2023,” kata Sigit, Rabu (24/8/2022).

Sigit juga mengingatkan semua anggota DPRD Palangka Raya bahwa memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti. Dan tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi Perda, Sigit menjelaskan bahwa DPRD bersama Wali Kota akan menyetujui atau tidak menyetuju rancangan Perda.

“Mengajukan usul rancangan perda, serta menyusun progran pembentukan perda tahun 2023 bersama Wali Kota,” jelas dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini menerangkan pihaknya melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan perwali, serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang – undangan lainnya.

“Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” Pungkas Sigit.

Jurnalis: F Satta