Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Dok: ist

BEKASI – Masa jabatan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki diketahui akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian.

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M.Nuh menerangkan pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat.

“Jadi tanggal 22 Mei nanti, PLT Bupati Ahmad Marjuki resmi habis masa jabatan,” kata, M.Nuh Kepada Indonesiaparlemen.com, Minggu (24/4/2022).

M.Nuh menjelaskan, Ahmad Marjuki hanya melanjutkan tugas pemerintahan Bupati sebelumnya yaitu masa jabatan 2017 – 2022 berdasarkan ketetapan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi DPRD Kabupaten Bekasi bersifat mengumunkan saja sebagai pemerintahan yang di bawah,” ucapnya.

M.Nuh berharap, jika ASN yang terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi diambil dari pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. Agar kedepan dapat mengemban tugas untuk menjalankan pembanguan Kabupaten Bekasi secara maksimal.

Jurnalis: Dirham