Truk pengangkut tanah, disekitar lokasi proyek galian ilegal.

BOGOR – Warga Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa barat mengkhawatirkan galian C yang sedang dalam tahap pengerjaan akan berdampak dan merusak lingkungan. Salah satunya yakni rusaknya saluran irigasi yang merupakan kebutuhan utama petani untuk sawahnya. Warga menduga proyek tersebut tidak memiliki izin pengerjaan.

“Pekerjaan itu sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, setiap hari ada mobil truck besar yang ngangkut tanahnya,” kata  AD salah satu warga kepada Indonesiaparlemen.com,  Rabu (4/11/2021).

Kepala Desa (Kades) Tajur Ade Safrudin mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada pihak terkait (Muspika) untuk melakukan peninjauan bahkan penindakan pada bulan lalu.

“Karena pihak perusahaan tidak pernah mengajukan atau permohonan izin kegiatan apapun di lokasi tersebut,” ungkap Kades Tajur melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com dilapangan, Jumat 6 November 2021  aktifitas kegiatan galian C masih berlangsung. Nampak alat berat dan mobil truck pengangkut tanah terparkir disekitar lokasi proyek

Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Bogor melalui kepala bidang penindakan Budi masih belum dapat dimintai keterangan terkait proyek galian C yang diprotes warga ini.

Jurnalis: Elis

Editor: Angie