Akhmad Marjuki, Bupati Definitif Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dok: IP

BEKASI – Analis politik Reza Hariyadi berikan tanggapan terkait pelantikan Wakil Bupati, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Akhmad Marjuki sebagai Bupati definitif Kabupaten Bekasi masa bakti 2017 -2022. Menurutnya, pelantikan tersebut secara legal formal tidak menghilangkan hak sebagai Wakil Bupati berdasarkan undang-undang.

“Meskipun masa baktinya sisa tujuh bulan, tapi dilihat dari syarat dukungan politiknya beliau menggantikan yang berasal dari Partai Golkar juga,” kata Reza kepada Indonesiaparlemen.com usai mengisi acara diskusi obrolan merah putih di jalan Latuharhari No.84 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis ( 28/10/2021 ).

Kemudian, Reza melanjutkan, mengenai hal pengangkatan dari Wakil Bupati menjadi Bupati definitif harus sesuai undang-undangnya serta melihat berdasarkan konfigurasi partai sebelumnya.

“Itu kan didukungan oleh partai -partai mana saja menjadi cacatan penting, bukan hanya melihat aspek normatif saja,” tambah Reza.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), Dr. Ade Reza Hariyadi. Dok IP

Menurut Reza, dilantiknya Akhmad Marzuki usai menuntaskan masa bakti menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi untuk turut serta melanjutkan pencalonan diri ke pemilihan kepala daerah tahun 2022 nanti.

“Untuk merealisasikan janji – janji tertunda, di satu sisi untuk membangun mendobrak popularitas dan elektabilitasnya di mata publik. Kalau sisa masa bakti ini dimanfaatkan sebaiknya saya rasa peluang sangat terbuka lebar,” tutupnya.

Sebagai informasi, DPRD Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu. Hasilnya, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan calon lainnya Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali.

DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif melalui sidang paripurna hari ini, Jumat (29/10/2021) sore. Marjuki akan meneruskan sisa masa jabatan Almarhum Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk periode 2017-2022.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik Qodratullah mengatakan, rapat paripurna dengan agenda tersebut akan hadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Insya Allah hari ini kami akan menindaklanjuti apa yang diinstruksikan Pak Gubernur, agar secepatnya melakukan rapat paripurna untuk melantik bupati definitif,” kata Kholik dikutip dari Merdeka.com.

Dia mengatakan, pelantikan Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi definitif tergolong cepat. Karena pada Rabu (27/10/2021) kemarin ia baru dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi sekaligus Plt Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurut Kholik, ada beberapa alasan pelantikan Bupati Bekasi definitif ini dipercepat. Di antaranya agar bisa leluasa mengeluarkan kebijakan karena banyak persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Bekasi.

“Banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang menyebabkan pekerjaan terbengkalai. Seperti misalnya banyak kekosongan jabatan kepala dinas, lalu bagaimana tentang anggaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

Reporter: Dirham