INDRALAYA, INDONESIA PARLEMEN – Permasalahan praktik penambangan pasir yang diduga ilegal menyeruak dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI), yang dipimpin Ketua DPRD Suharto dan dihadiri Wakil Bupati Ardani, Senin (23/8/2021).

Persoalan itu awalnya diangkat oleh anggota DPRD Amir Hamzah yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Rantau Alai, Kandis dan Sungai Pinang.

Dalam interupsinya, Amir Hamzah menyampaikan kejadian aksi unjuk rasa sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari lalu. Dimana ibu-ibu itu meminta kegiatan penambangan pasir di daerah mereka dihentikan, karena berdampak pada lingkungan mereka.

Dalam aksi itu jelas Amir Hamzah, nyaris terjadi pertumpahan darah karena salah satu penambang pasir sudah mengacungkan senjata tajam jenis parang.

Amir Hamzah meminta kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati Ardani dan pihak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan, agar persoalan penambangan pasir tersebut didapatkan solusinya.

“Kami mohon kepada Bapak Wakil Bupati dan aparat kepolisian mengambil langkah yang diperlukan, agar persoalan ini ditemukan solusinya,” ujar Amir Hamzah dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Senada Abdul Rozak Rusdi, anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil yang sama juga meminta persoalan penambangan pasir itu dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai berlarut larut.

“Mohon kepada Wakapolres (yang hadir saat rapat paripurna) agar persoalan itu segera diambil tindakan agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sedangkan anggota dewan lain, Sukarni, meminta agar polisi menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir illegal, baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman.

“Mohon kepada Bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” kata Sukarni.

Sementara itu, Ketua DPRD Suharto menambahkan, bahwa siap turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya sebagai pimpinan siap kalau mau diajak ke lokasi, turun lapangan langsung, kapan saja,” ungkapnya.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani langsung merespon interupsi yang dilakukan anggota dewan tersebut. Kepada wartawan, Ardani mengatakan sebelumnya pihak Pemkab Ogan Ilir bersama DPRD dan Polres telah melakukan penertiban di beberapa kecamatan, namun ini muncul lagi di kecamatan lain.

“Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti lagi dengan penertiban ini, dan pada saatnya nanti mereka ini (penambang pasir) akan kita beri pemahaman, kita panggil. Penertiban itu tetap, aturan harus tetap kita tegakkan,” ujarnya.

Ardani menambahkan, Pemkab Ogan Ilir akan mencarikan solusi terkait penambangan pasir itu, sebab Pemerintah tidak ingin ada yang dirugikan.

“Ini kita tertibkan dulu, setelah itu mereka kira ajak bicara, kita carikan solusinya sama-sama sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Terkait perizinan tambang pasir yang ada di Ogan Ilir, Ardani mengatakan itu bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir. Oleh karena itu pihaknya akan mempelajari dulu aturan mainnya.

“Wewenang perizinan bukan ada pada kita, oleh karena itu kita lihat dulu aturan mainnya. Sementara kita tertibkan dulu bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir,” jelasnya.

Seperti diketahui Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu daerah penghasil pasir terbaik yang ada di Sumatera Selatan. Pasir itu ditambang dari dalam sungai-sungai yang mengalir di Kecamatan Pemulutan, Tanjung Raja, Sungai Pinang, Kandis, Rantau Alai hingga Lubuk Keliat.

Penambangan pasir itu kerap menimbulkan persoalan lingkungan, seperti tanah yang berada di bibir sungai longsor hingga menyebabkan rumah roboh. Sedangkan persoalan sosial adalah terjadinya konflik antara warga dengan pemilik usaha penambangan pasir, seperti disampaikan oleh anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah dalam sidang paripurna tersebut.

Perlu dicarikan solusi jangka panjang agar persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan pasir, baik sebagai pemilik usaha maupun buruh tidak berlarut-larut dan menjadi bom waktu ke depannya.