Foto : Ilustrasi/net

PEKALONGAN – Seorang wanita yang ternyata menikahi tentara gadungan harus menelan kenyataan pahit setelah 7 tahun mengarungi rumah tangga.
Muhammad Saiful Muis (31) yang mengaku sebagai tentara mengundang kecurigaan dari keluarga istrinya.

Hal itu lantaran selama 7 tahun menikah, Muis tak kunjung menikahi istrinya secara resmi. Karena Muis menikahi istrinya hanya secara siri.

Terlebih, keluarga melihat Muis jarang berkantor. Meskipun Muis mengaku kalau dia ditugaskan di Bandung.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, keluarga melaporkan Muis ke Koramil Pekalongan Timur, Jawa Tengah agar dicek statusnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah bergerak cepat dan menangkap Muis di rumah istri sirinya.
Pelaku dibekuk petugas di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Petugas langsung mengamankan Muis dan menyita seragam TNI AU, ID card dan pistol mainan.

“Saya ngaku ke istri bertugas di pangkalan TNI AU di Bandung. Sudah mengaku TNI selama tujuh tahun,” ucap Muhammad Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, dikutip Kompas.com.

Dia beralasan, menjadi anggota TNI karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.

“Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali.
Makanya, saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI,” lanjutnya.

Komandan Kodim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto mengatakan, kala itu Muis masih dimintai keterangan tentang motif dan aktivitasnya sehari-hari selama di Pekalongan.

“Kita masih dalami motif yang sebenarnya, kenapa saudara Saiful Muis ini menjadi TNI gadungan.

Pasalnya, ternyata sudah lama dan hampir tujuh tahun dirinya mengaku menjadi TNI sehingga sampai menikah siri dan mempunyai anak di Pekalongan ini,” ujar Dandim Arfan.

Dandim mengatakan, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke POM TNI AU.

Namun beberapa waktu kemudian, dikabarkan kepolisian menghentikan untuk memproses MSM lantaran tak ada laporan resmi dari korban.

Pria berusia (31) itu pun akhirnya dibebaskan oleh petugas kepolisian.

“Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota, karena dari korban juga tidak membuat laporan resmi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto.

Reporter  : Heri