Kedatangan DPC AWPI ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

BEKASI, INDONESIAPARLEMEN
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi kembali mendatangi kantor Dinas Tata ruang Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti pernyataan sikap tegasnya terkait permasalahan lahan PT Hadez.

Saut Hutajulu selaku Kepala Bidang (Kabid) penegak peraturan daerah (Perda) menceritakan perihal permasalahan proyek pembangunan perumahan PT HGU kebetulan saat itu dia baru aktif di dinas Sat-Pol PP pemerintahan kota bekasi dibulan januari pada tahun 2020.

Saut menambahkan, untuk proses penindakan, pihak Sat-Pol PP  pemerintah Kota Bekasi masih menunggu dari Dinas tata ruang  bagaimana teknis penindakan terkait pelanggaran yang dilakuakan pihak perumahan PT Hadez.

Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegelan terkait izin pematangan lahan yang digunakan oleh PT Hadez.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 tahun 2015 dimana penggunaan lahan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 Nomor 3 tahun 2011terkait perizinan.

Penyegelan akan dilakukan sampai pihak perusahaan menyelesaikan semua mekanisme kelengkapan data kegiatan.

Untuk itu DPC AWPI melayangkan surat permohonan wawancara terkait peringatan untuk PT Hadez. Juga pihak Satpol-PP masih menunggu langkah selanjutnya dari Dinas Tata ruang Pemerintah kota Bekasi.

Staf pelaksana Dinas tata ruang Pemerintah kota Bekasi, Gilang, menanggapi hal tersebut bahwa surat konfirmasi nomor : 021/DPC-AWPI/Kab.bekasi yang di layangkan sudah disposisikan ke bidang pengendalian ruang.

“Sudah turun ke Pak Sekdis dan tulisan disposisi nya untuk ditindaklanjuti oleh bidang pengendalian ruang dan dicatat PPID TU, bang,” ucap, Gilang saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/02/2021).

Saat di minta surat balasan konfirmasi yang di kirim DPC AWPI, Gilang tidak memberikan jawaban pasti.

“Kurang paham, mungkin bisa konfirmasi ke bidang pengendalian ruang,” Pungkas Gilang.

Penyegelan lahan proyek PT Hadez merupakan tidak lanjut dari keputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Lahan PT Hadez disegel lantaran belum bisa diprosesnya perizinan terkait kegiatan pembangunan pada lahan.

Namun sayang terjadi perusakan segel di pematangan lahan di PT Hadez. Sehingga kegiatan pembangunan kembali dilakukan oleh PT Hadez

Penulis : Dirham

Editor : Angie