Dok/Hum

SURAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM- Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta, Sertu Sarmin Bersinergi dengan aparat pemerintahan Kelurahan Tipes Sosialisasikan tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM. Kegiatan ini bertempat di Kp. Dipotrunan RT 02 RW 11 Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah (2/2/2021)

“Di masa pandemi Covid -19 pemberlakuan PPKM masih adanya warga yang akan mengadakan kegiatan resepsi Pernikahan yang semula akan dilaksanakan ditengah perkampungan padat penduduk yang justru akan mengundang kerumunan masyarakat,” ungkap Sarmin

Dengan adanya informasi tersebut Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Bergegas untuk mensosialisasikan Surat edaran Pemkot Surakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat PPKM.

Dan juga larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, agar mengalihkan acara tersebut di gedung – gedung yang resmi dijadikan acara resepsi dengan aturan protokol Kesehatan Covid – 19 yang sudah diatur oleh Pemkot Surakarta guna untuk mencegah Menularnya Covid-19.

(Bintarsih)