GARUT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempercepat sertifikasi tanah di penjuru Indonesia, termasuk atas tanah wakaf dan pesantren. Tiap harinya jumlah tanah wakaf yang bersertifikat terus bertambah.

Khusus untuk Kabupaten Garut di Jawa Barat saja, pada Senin (09/10/2023) ini terdapat 23 bidang tanah yang resmi memiliki sertifikat tanah wakaf.

Dikatakan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni yang hadir di Garut untuk menyerahkan langsung sertifikat kepada para penerima bahwa ia bahagia dan terus mendorong pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. Dia kemudian menyebut, ciri khas orang Indonesia di antaranya rajin berbagi untuk sesama, salah satunya dengan mewakafkan tanah.

“Karakter orang Indonesia yang senang memberi tersebut jika yang diberikan adalah tanah, maka harus mendapatkan legalisasi dari negara supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Inilah yang menjadi faktor mengapa sertifikat tanah wakaf itu penting,” tutur Raja Juli Antoni di lokasi penyerahan di Alyvera, Tarogong, Kabupaten Garut.

Adapun dari ke-23 sertifikat yang ia serahkan, terdapat satu sertipfkat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan satu sertifikat milik Persatuan Islam (Persis) dengan peruntukan tanah sebagai rumah para ustaz.

“Jadi sertifikat tanah wakaf yang Bapak dan Ibu terima hari ini adalah bagian dari cara negara untuk menjaga supaya tanah wakaf tersebut mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Lebih lanjut, ia berpesan agar tanah-tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Manfaatkanlah bidang tanah tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Jangan lupa, juga sertipikatnya, difotokopi, supaya apabila hilang bisa diterbitkan sertipikat yang baru,” pungkas Raja Juli Antoni.

Jurnalis: Agung Nugroho