Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka pos pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi, Senin (8/5/2023). Dok: IP/Agung

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka pos pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi, Senin (8/5/2023).

Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Depok dengan Nomor: 33/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk tanggal 29 November 2022.

“Hari ini telah dibayarkan kewajiban pemerintah melalui PN Depok setelah adanya akta van dading ( perdamaian ) antar pihak dengan Nomor 33 antara PT Wahana Wisma Permai dengan masyarakat,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan.

Indra merinci total ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi sebesar Rp 40.052.610.120.

“Alhamdulillah, tadi jajaran Direksi dari Wahana Wisma Permai dan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi ikut hadir dan telah menandatangani berita acara pembayaran,” ujar Indra di PN Depok.

Sebagai informasi, ganti kerugian pengadaan tanah tol Cinere Jagorawi berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

“Nah, sehubungan dengan telah selesainya persoalan hukum dan telah dilakukannya pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah yang dititipkan kerugian yang dimaksud oleh PN Depok, maka beberapa kendala pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi mulai diatasi,” jelas Indra.

Proses konsinyasi antara Wahana Wisma Permai dengan masyarakat sudah selesai sejalan dengan ganti kerugian yang telah diberikan dan disaksikan langsung Kepala PN Depok Ridwan.

Indra menegaskan masyarakat memiliki hak yang sama dalam hal keperdataan, dengan cara melakukan gugatan terkait polemik jalan Tol Cinere-Jagorawi.

“Silahkan masyarakat menempuh jalur litigasi/jalur hukum atau non litigasi (musyawarah) dengan catatan, semua pihak mampu mengendurkan urat syaraf dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho