Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Hartono Anwar saat menjadi narasumber pada pelatihan Loka Karya Guru Penggerak Kabupaten Bogor. Dok: Disdik

BOGOR – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat memiliki tugas pokok membantu Pemerintah Daerah (Pemda)dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

“Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah dalam keterangan resminya yang dikutip Indonesiaparlemen.com, Sabtu (12/11/2022).

Dia menjelaskan, program layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam pendidikan yang berkualitas.

“Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor,” ucap dia.

Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Pemda melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD,SMP, RA,MI, dan MTs.

“Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di sekolah negeri,” ujar dia.

Dia menjelaskan, guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor, Pemda juga memberikan insentif kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.

“Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic,” jelas dia.

Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, kata Juanda, sekolah penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi.

“Khususnya kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan implentasi kurikulum merdeka di Kabupaten Bogor. Dimana saat ini Kabupaten Bogor telah menjadi Kabupaten model pelaksaaan kurikulum merdeka,” tutup dia.

Jurnalis: Elis