Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dok: ist

INDRALAYA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan Romi resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Romi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) sebagai tersangka pada Selasa (8/11/2022).

Kuasa hukum Romi, Titis Rachmawati membenarkan kabar penahanan terhadap kliennya tersebut. Dia menjelaskan Romi yang hanya sebagai tenaga operator honorer Bawaslu hanya bertugas menginput data yang diberikan atasannya.

“Operator hanya menerima perintah dari orang yang memerintahkan. Selama pemeriksaan tadi dia mengakui tidka pernah menerima aliran dana dengan kerugian Rp7,4 miliar tersebut. Dia hanya menerima uang tip dari upah pekerjaannya,” kata Titis kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Romi di Kejari OI.

Titis mengatakan, Romi mengaku sudah menerima Rp25 juta dari upah hasil pekerjaannya. Romi mengaku siap mengembalikan uang yang diterimanya tersebut.

“Sebenarnya itu bukan uang negara tapi uang tip, beda loh,” ucap Titis.

Dia menyayangkan dari 4 orang bendahara Bawaslu Ogan Ilir, belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.

“Saya melihat Kejari tidak menunjukkan kualitasnya dalam pengusutan kasus korupsi ini. Jangan hanya tetapkan banyak tersangka, itu engga penting. Harusnya tunjukkan kualitas untuk menetapkan (tersangka) orang yang tepat untuk bertanggungjawab,” jelas Titis.

Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM Gagak) Sumatera Selatan Romi menyebut sejumlah nama yang menurutnya harus ikut bertanggungjawab.

“Romi menyebut nama Dermawan Iskandar, Karlina, Idris dan Yuliani yang menjabat sebagai Komisioner dan bendahara Bawaslu. Dan masih ada nama-nama lain yang dia sebutkan diduga ikut membagikan aliran dana ke oknum-oknum aparat,” kata Ketua DPD LSM Gagak Sumsel, Suharmawinata yang mengutip pengakuan Romi.

Terkait pernyataan Romi tersebut, LSM Gagak akan menelusuri dugaan bagi-bagi dana hibah ini ke nama-nama tersebut.

“Akan kami telusuri siapa saja mereka,” ucap dia.

Sebelumnya, Tiga mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Penetapan status tersangka ini, kata dia, usai penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa sebanyak 52 orang saksi, di antaranya Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto.

Editor: Angie