Dinkes Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dok: ist

BEKASI – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Alamsyah menangapi tentang arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Dia menyampaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah memberikan sosialiasi melalui surat edaran kepada semua yang memberikan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Baik dari tingkat Rumah Sakit (RS) melaui Puskesmas maupun Klinik.

“Kami sudah tindaklanjuti ke semua Puskesmas, Klinik, RS sesuai edukasi Kemenkes,” kata Alamsyah kepada Indonesiaparlemen.com.Rabu (19/10/2022).

Meski begitu dia menyebut saat ini, kasus gagal ginjal pada anak belum ditemukan di Kabupaten Bekasi.

“Kami belum menemukan kasus tersebut di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengintruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan agar menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dalam keterangan tertulis Kemenkes, Rabu (19/10/2022).

Jurnalis: Dirham