Foto: ilustrasi

BEKASI – Risin salah satu warga menjadi saksi pembebasan lahan di wilayah Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dia menceritakan tentang riwayat penjualan lahan seluas 7200 meter di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekar Wangi.

“Waktu itu lahan tanah tersebut sempat menjadi sengketa sampai ada pelaporan dugaan penyerobotan tanah kepada Bara bin Joli (Pemilik lahan) dengan nomor Pol.495/I Idik/1993/Res Bks.akan tetapi kasus itu di berhentikan atau di SP3 dengan nomor Pol : 31/VI/1994/ Res Bks,” Kata Risin kepada Indonesia Parlemen, Rabu (4/8/2021).

Lalu tanah milik Bara Bin Joli tersebut dibeli oleh Lie Liman Diniata melalui Marjaya selaku pihak yang diberi kuasa menjual.

“Nama saya termasuk yang tertera menjadi saksi dalam surat pernyataan jual beli lahan itu,” ucap pria 73 tahun itu.

Sebelumnya, Risin menjadi saksi jual beli tanah milik Bara Bin Joli, di tahun 1993. Risin menceritakan, saat itu dia menjadi salah satu saksi karena diminta oleh Marjaya selaku yang diberi kuasa atas tanah itu.

Sekarang di tahun 2021,dia mendengar kabar jika tanah yg diperjual belikan itu akan dilakukan pembebasan lahan oleh pihak pengembang

Beberapa waktu lalu, Risin pernah mengingatkan kepada Kepala Desa Mekar Wangi agar mencermati soal penandatangan berkas pengesahan hak (PH) lahan itu.

M salah seorang sumber menunjukan salinan foto Copy berkas berupa akte jual beli antara Bara Bin Joli dan Lie Liman Diniata ke Indonesia Parlemen.

“Saya gak mau banyak komentar, kalau ada yang ngomong begini-begini bawa kemari atau kumpulin semua pihak,” kata pria yang mengaku tahu riwayat tanah yang akan dilakukan pembebasan tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Mekar Wangi, Subur menyampaikan tidak tahu terkait persoalan pembebasan lahan tanah tersebut. Dia beralasan saat itu dirinya belum menjabat Kades Mekar Wangi

Subur menyanggah bila telah terjadi penandatanganan surat Pengesahan Hak yang dilakukan Marjaya dan Tirta selaku pihak kuasa. Namun dia membenarkan Marjaya dan Tirta pernah berkunjung ke Desa Mekar Wangi.

“Tidak menunjukan dasar hak nya apa, karena emang semua dari kwitansi, surat girik apa kan berarti pak Tirta, memang kita gak tau. emang waktu itu bukan penyerahan itu,” ujarnya, Selasa (03/08/2021).

Subur berkata, waktu itu hanya ada percakapan tentang permintaan pengukuran tanah oleh Marjaya seluas 3000 meter dilokasi yang berdekatan dengan lokasi tanah sebelumnya.

“Nah setelah di ukur disaksikan, ditanda tangani dikantor desa surat Pengesahan Hak itu,” singkatnya.

Dirham