HALMAHERA SELATAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menilai bahwa kesejahteraan Pendamping Lokal Desa (PLD) perlu ditingkatkan dengan kenaikan gaji. Salah satu alasan utamanya adalah fleksibilitas jam kerja PLD, yang mengharuskan mereka bekerja keras tanpa mengenal waktu.

“PLD jam kerjanya paling tidak terukur. Bisa sampai malam sampai dini hari. Saya terus berusaha agar PLD mendapat perhatian yang lebih karena memang tugasnya berat,” papar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT saat Rapat Konsolidasi Pendampingan Desa Berbasis Masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara bertempat di Labuha, Kamis (14/12/2023).

PLD, kata Gus Halim, merupakan ujung tombak kokohnya Kemendes PDTT disusul dengan PD serta TA baik kabupaten maupun provinsi.

Gus Halim mengaku telah mengusulkan peningkatan gaji PLD serta melakukan upaya lobi kepada Kementerian Keuangan. Harapannya, PLD akan mendapatkan imbalan yang sepadan dengan kontribusinya dalam pembangunan desa.

Selain menaikkan gaji PLD, Gus Halim juga terus berupaya agar dana desa semakin meningkat serta memperluas kewenangan pengelolaannya. Targetnya setiap desa bisa mendapatkan Rp7 Miliar per tahun serta memiliki lebih banyak kewenangan dalam pengelolaannya.

“Nanti 2024 kita coba revisi agar kesejahteraan pendamping desa lebih diperhatikan lagi,” tegasnya.

“Para kepala desa jangan khawatir kita juga berusaha menaikkan dana desa. Konsep kita tidak hanya menaikkan dana desa tapi juga kewenangan desa. Tambahnya anggaran tanpa tambahnya kewenangan maka akan muncul masalah lagi,” imbuh Profesor Kehormatan UNESA ini.

Jurnalis: Agung Nugroho