SEMARANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus bergerak mencari masukan untuk penyempurnaan substansi naskah Rancangan Undang-Undang pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Hari ini, berbagai masukan dan rekomendasi tersebut dijaring dari pihak akademisi, yakni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

“Bersama akademisi dari FISIP Undip, kami menjaring masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan substansi materi RUU tentang Pelayanan Publik dari disiplin ilmu sosial dan ilmu politik,” jelas Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan saat memberikan sambutan pada Seminar RUU tentang Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Kampus FISIP Undip, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023).

Pembahasan substansi RUU tentang Pelayanan Publik bersama akademisi Undip ini, Yusuf melanjutkan, merupakan langkah kolaborasi dukungan dari pihak akademisi sembari menyiapkan pembahasan yang lebih komprehensif di tingkat legislatif. Sebagai informasi, RUU pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah masuk ke dalam Prioritas Tahun 2024 untuk dibahas ditingkat DPR RI.

“Masukan dan rekomendasi dari pihak akademis ini akan membantu Tim Penyusun RUU tentang Pelayanan Publik untuk dapat lebih mematangkan urgensi-urgensi perubahan agar mendapat penguatan substansi yang komprehensif ketika dibahas bersama DPR RI,” ungkapnya.

Bersama akademisi dari FISIP Undip, seminar kali ini dilakukan secara diskusi panel. Dimoderatori oleh Dosen FISIP UNDIP Kismartini, diskusi diisi oleh tiga narasumber, yakni Dekan FISIP Undip Hardi Warsono serta Dosen FISIP Undip Sri Suwitri dan Endang Larasati.

Yusuf menyampaikan diskusi dalam seminar kali ini dapat memotret gambaran kebijakan yang ideal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun pembahasan terbagi menjadi tiga substansi. Pertama, terkait hak, kewajiban dan larangan pelayanan publik, serta pemberlakuan fiktif positif jangka waktu pelayanan dan pelayanan khusus.

Kedua, terkait kerja sama antara penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat serta penyelesaian pengaduan pelayanan. Terakhir, pembahasan mengenai pelayanan publik berbasis elektronik dan inovasi pelayanan publik serta pelayanan terpadu.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FISIP Undip Hardi Warsono menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Penting bagi pemerintah untuk dapat memperbarui substansi dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Hardi mengatakan bahwa perkembangan pelayanan publik adalah bentuk upaya negara untuk mencapai welfare state. Strategi yang dapat dilakukan adalah pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

“Kami meyakini RUU pengganti UU No.25/2009 harus memuat paradigma terkait konsep-konsep terbaru dalam pelayanan publik serta mengakomodir nilai-nilai serta tuntutan masyarakat yang semakin dinamis. Selain itu, RUU ini juga harus menekankan pada pelayanan berbasis elektronik, inovasi yang berkelanjutan dan pelayanan yang inklusif,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho