PANGKALPINANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir di Kota Pangkalpinang untuk menyerahkan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan rumah ibadah, pada Kamis (9/11/2023). Langkah sertipikasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan keamanan bagi tanah-tanah tersebut.

Untuk aset BMD, Hadi Tjahjanto menyerahkan enam sertifikat tanah yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten Belitung.

“Ini adalah langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya di Kantor Pusat PT Timah Tbk, Kota Pangkalpinang.

Hadi Tjahjanto juga menyerahkan tiga sertipikat tanah untuk rumah ibadah dengan peruntukan masjid, pura, dan vihara di Kota Pangkalpinang. Bersamaan dengan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau para kepala daerah untuk dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat.

“Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah. Ia menyambut baik kerja sama ini dan berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.

“Semoga Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan di lapangan dengan sinergis antara seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota ini dalam rangka melakukan pendataan tanah di Kota Pangkalpinang. Ia berharap Pangkalpinang menjadi Kota Lengkap di akhir tahun 2024.

“Kota Lengkap bisa kita capai dengan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah. Harapannya, Perjanjian Kerja Sama ini bermanfaat hingga semua bidang tanah terdaftar dan objek pajak semakin jelas dan pendapatan daerah meningkat,” tutur I Made Daging.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Kantah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang saling memberikan hibah berupa tanah.

“Ada hibah dari kami (Kantah, red) kepada pemerintah kota untuk halaman Masjid Kubah Timah. Kami juga menerima hibah dari pemerintah kota sebanyak dua bidang tanah kosong seluas 8.000 meter persegi,” sebutnya.

Jurnalis: Agung Nugroho