Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wilayah III Asep Sudarsono tidak mempermasalahkan jika sekolah memungut sumbangan dari siswanya. Namun, untuk jumlahnya tidak boleh ditentukan, kata dia, dan harus sukarela.

“Sumbangan orangtua siswa sampai saat ini tidak ada larangan, kalau mampu nyumbang kalau tidak mampu jangan,” kata Asep saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan sebelum meminta sumbangan, setiap sekolah wajib memiliki program yang jelas melalui Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Menurut Asep hal itu guna mengehtahui jumlah anggaran yang dibutuhkan.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan pungutan sumbangan dengan nominal yang sudah ditetapkan pihak sekolah.

Salah satu orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan sumber Indonesiaparlemen.com mengaku terkejut lantaran mendapat formulir pernyataan sumbangan dengan nominal pilihan yang sudah tertera.

Redaksi Indonesiaparlemen.com menerima foto bukti surat pernyataan sumbangan dengan angka nominal sudah ditetapkan dari sekolah. Mulai dari Rp 2.250.000, Rp 2.500.000 dan Rp 2.750.000.

Terkait hal itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan Nopriandi mengungkapkan ada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengalami perubahan dilihat dari jumlah siswa. Atas alasan itu, SMKN 1 Cikarang Selatan meningkatkan sarana sekolah.

Nopriandi juga membantah kabar jika sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan membuat himbauan kepada siswa untuk melakukan pembayaran sumbangan tersebut agar dapat melakukan kegiatan kurikulum kepramukaan.

“Untuk siswa yang tidak mampu tidak diwajibkan bayar sumbangan dan boleh tidak ikut kegiatan Kepramukaan,” ujar dia.

Jurnalis: Dirham