BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 dilingkungan Polda Kepri, Bid Propam Polda Kepri melaksanakan Pendisiplinan Penggunaan Masker dan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan bagi Personel dan ASN di Lingkungan Polda Kepri yang akan memasuki Mapolda Kepri, Selasa pagi (25/8/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari Bapak Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik di Kepolisian Polda Kepulauan Riau dan jajaran.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti intruksi dari Presiden terkait penerapan Protokol Kesehatan utamanya penggunaan Masker,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

“Hari ini kita melakukan penegakkan disiplin terhadap Personil yang tidak dan atau belum menggunakan masker, hal ini akan menjadi fokus kami dahulu dan nanti nya akan kita terapkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Penggunaan masker ini merupakan sebuah Kewajiban bagi kita semua dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita,” jelas Kombes Harry Goldenhardt.

Kombes Harry juga menuturkan bahwa kedepanya bagi anggota yang masih melanggar protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sosial yakni berupa pemasangan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.

“Dan selanjutnya akan diberikan tindakan disiplin,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Tolopan T. Simanjuntak, S.I.K., M.Si. dan Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri.

(John/Rls)