JABAR – Indonesiaparlemen.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengamankan pelaku, AS pembuat senjata api (senpi) ilegal di Kampung Pamucatan, Nagreg, Kabupaten Bandung. Selain itu juga dia menyimpan ratusan butir peluru tajam.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi mengatakan bahwa pelaku AS sudah membuat senpi rakitan sejak 1998. Keahliannya sebagai pengusaha bengkel menjadi dasar untuk merakit senjata api.

“Dalam kurun waktu tersebut pelaku sudah membuat dua senpi rakitan. Satu lulus uji dan perlu perbaikan,” kata Dir reskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/20).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memastikan bahwa senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, karena berisi peluru tajam. Curiga senpi itu digunakan untuk tindak kriminal, Polisi pun mengembangkan kasus tersebut.

“Sejumlah Barang Bukti berupa Senpi Ilegal. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, senjata ini digunakan untuk berburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga pucuk senpi laras panjang dan ratusan butir peluru, serta alat-alat pembuat senpi rakitan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senpi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

(John Letter’s/Humas Polda Jabar)