<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SHM &#8211; Daerah</title>
	<atom:link href="https://daerah.indonesiaparlemen.com/tag/shm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.indonesiaparlemen.com</link>
	<description>Menguak Realita dan Fakta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Jul 2025 12:15:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://daerah.indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-jjjjjj-2-32x32.png</url>
	<title>SHM &#8211; Daerah</title>
	<link>https://daerah.indonesiaparlemen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2025/07/01/tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil-negara-begini-tanggapan-kementerian-atr-bpn/</link>
					<comments>https://indonesiaparlemen.com/2025/07/01/tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil-negara-begini-tanggapan-kementerian-atr-bpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 12:14:01 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2025/07/01/tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil-negara-begini-tanggapan-kementerian-atr-bpn/</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. &#8220;Jadi informasi terkait tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.</p>
<p>&#8220;Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.</p>
<p>Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.</p>
<p>“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.</p>
<p>Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.</p>
<p>“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua<br />
tanah-tanah bekas milik adat.</p>
<p>Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiaparlemen.com/2025/07/01/tanah-tak-bersertifikat-akan-diambil-negara-begini-tanggapan-kementerian-atr-bpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPN Depok Imbau Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS</title>
		<link>https://daerah.indonesiaparlemen.com/2023/09/09/bpn-depok-imbau-pemilik-apartemen-segera-ajukan-shmrs/</link>
					<comments>https://daerah.indonesiaparlemen.com/2023/09/09/bpn-depok-imbau-pemilik-apartemen-segera-ajukan-shmrs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Sep 2023 03:53:44 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BPN Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.indonesiaparlemen.com/2023/09/09/bpn-depok-imbau-pemilik-apartemen-segera-ajukan-shmrs/</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama. SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama.</p>
<p>SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.</p>
<p>“Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA). Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra kepada wartawan usai menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9/2023).</p>
<p>Dari sisi aksesibilitas, sambung Indra, Kota Depok dihubungkan oleh kereta dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya. Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.</p>
<p>“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok saat ini.</p>
<p>Warning yang disampaikan ini, menjadi tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha. Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.</p>
<p>Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.</p>
<p>&#8220;Jumlah apartemen menyebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, Sukmajaya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).</p>
<p>Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.</p>
<p>“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.</p>
<p>Dia menjelaskan, ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.</p>
<p>“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.</p>
<p>Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.</p>
<p>“Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik status hukum kepemilikan apartemen,” jelas Tosse.</p>
<p><strong>Jurnalis: Agung Nugroho</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://daerah.indonesiaparlemen.com/2023/09/09/bpn-depok-imbau-pemilik-apartemen-segera-ajukan-shmrs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadi Tjahjanto Ungkap Masih Banyak Apartemen Belum Kantongi SHM</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2023/06/23/hadi-tjahjanto-ungkap-masih-banyak-apartemen-belum-kantongi-shm/</link>
					<comments>https://indonesiaparlemen.com/2023/06/23/hadi-tjahjanto-ungkap-masih-banyak-apartemen-belum-kantongi-shm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 12:22:00 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Haditjahjanto]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2023/06/23/hadi-tjahjanto-ungkap-masih-banyak-apartemen-belum-kantongi-shm/</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini masih banyak komplek apartemen di Jakarta yang belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM). &#8220;Saat ini banyak apartemen yang belum disertifikat, kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertifikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_68902" aria-describedby="caption-attachment-68902" style="width: 1080px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-68902" src="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2023/06/Hadi-gatering.jpeg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://daerah.indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2023/06/Hadi-gatering.jpeg 1080w, https://daerah.indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2023/06/Hadi-gatering-768x768.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /><figcaption id="caption-attachment-68902" class="wp-caption-text">Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis (22/6/2023) malam. Dok: ATR/BPN</figcaption></figure>
<p>JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini masih banyak komplek apartemen di Jakarta yang belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM).</p>
<p>&#8220;Saat ini banyak apartemen yang belum disertifikat, kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertifikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, kemudian ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun,&#8221; ujar Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis (22/6/2023) malam.</p>
<p>Menteri ATR/Kepala BPN Hadi minta diubah aturannya, supaya satu tower jadi, keluar SHM milik satu rumah susun, supaya daerah Jakarta juga mendapatkan PAD segera, kalau tidak, ini tidak bayar ini.</p>
<p>Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, ada pula para pengembang yang justru tidak membuat pertelaan-nya, sehingga menambah sulit bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.</p>
<p>&#8220;Kita inginkan supaya mereka bisa membayar BPHTB, bisa membayar pajak, PAD mungkin ada dari Waktu membangun itu ya, tapi yang kita inginkan ke depannya masyarakat punya legalitas. Sehingga dia bisa membayar PBB, PBHTB, dan masih banyak lagi,&#8221; pungkas Suyus.</p>
<p>Jurnalis: Agung Nugroho</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiaparlemen.com/2023/06/23/hadi-tjahjanto-ungkap-masih-banyak-apartemen-belum-kantongi-shm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
