PALANGKA RAYA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga analis kepegawaian di Universitas Palangka Raya (UPR) mengkritik tata kelola kepegawaian di lingkungan kampus UPR.
Sumber Indonesiaparlemen.com ini mengungkapkan jika jabatan Kepala Biro sudah cukup lama kosong dan belum kembali terisi sejak pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Selama periode tersebut, jabatan dijalankan melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt).
Dia menyoroti ketika jabatan belum segera diisi secara definitif, sebagian ASN yang sebelumnya masih memenuhi syarat usia untuk mengikuti seleksi akhirnya kehilangan kesempatan akibat keterlambatan pembukaan seleksi.
“Beberapa ASN yang sebelumnya memenuhi syarat usia menjadi tidak lagi memenuhi persyaratan semata karena waktu pelaksanaan seleksi yang tertunda,” kata dia Kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, situasi ini perlu dilihat bukan dari sisi individu, tetapi dari dampak administratif terhadap kesempatan karier ASN.
Padahal, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis sistem merit yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan tanpa diskriminasi. Dalam sistem merit, kesetaraan kesempatan menjadi prinsip fundamental.
“Apabila keterlambatan pengisian jabatan menyebabkan hilangnya kesempatan bagi ASN yang sebelumnya memenuhi syarat administratif, hal tersebut menurutnya patut menjadi refleksi dalam optimalisasi penerapan prinsip merit,” jelas dia.
Selain itu, ia juga menyinggung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan.
Kekosongan jabatan strategis dalam waktu yang panjang, menurutnya, perlu dilihat dari sudut efektivitas organisasi dan kepastian struktur kelembagaan.
“Sebagai perguruan tinggi negeri, UPR sendiri telah memiliki Organisasi dan Tata Kerja terbaru sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025. Dalam prinsip good university governance, pengisian jabatan strategis tepat waktu merupakan bagian dari menjaga stabilitas organisasi,” terang dia.
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) berlaku maksimal 3 bulan.
“Dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan
dengan total akumulasi tidak melebihi 6 bulan,” imbuh dia.
Dia menegaskan bahwa mekanisme Plt sah secara administratif, namun pada prinsipnya bersifat sementara dan tidak dimaksudkan menggantikan pengisian jabatan definitif dalam waktu terlalu lama.
“Yang saya soroti bukan figur Plt, melainkan durasi kekosongan jabatan definitif dan dampaknya terhadap kesempatan ASN,” ucapnya.
Dia menyampaikan pandangannya bukan keberatan atas hasil seleksi, melainkan refleksi atas waktu pelaksanaan seleksi yang dinilai berdampak pada kesempatan administratif.
Kedepan, dia berharap pengisian jabatan strategis di lingkungan UPR dapat dilakukan lebih tepat waktu agar tidak menimbulkan dampak serupa.
‘Pernyataan ini menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas mengenai transparansi dan konsistensi tata kelola di lingkungan kampus,” pungkas dia.
Hingga berita ini diturunkan, UPR belum memberikan pernyataan resmi terkait kekosongan jabatan definitif tersebut.
Reporter: AF











Tinggalkan Balasan