MEDAN – Dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif narkoba dan psikotropika.
Temuan ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah seluruh jajaran kewilayahan di lingkungan Pemkot Medan dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu 26 April lalu.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan keempat orang tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang,” kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Toga menyebutkan berdasarkan kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” ucap Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, tambah Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.
“Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” terang dia.
Kemudian Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).
“Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” katanya.
Toga menambahkan untuk Lurah Petisah Hulu EEL hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toga menyebut empat orang pejabat wilayah ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan proses hukum. Namun, ia pasti menjerat mereka jika terbukti bagian dari jaringan narkoba.
“Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” kata Tota.
“Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan