PONTIANAK – Seorang kurir narkoba asal Pontianak S (50) kedapatan bawa sabu seberat 1.120 gram atau 1,2 kg ke Sampit, Kalimantan Tengah. AS dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta.

Polisi menangkap AS saat sedang berada di Jalan Selat Madura pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengungkapkaan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di kawasan Pasar Seruni Pontianak.

“Pelaku mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pasar Seruni. Setelah diterima oleh pelaku, sabu tersebut dibawa ke Jalan Selat Madura,” kata AKP Batman dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu  (3/5/2025).

Pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali dengan orang yang berbeda.

“Sebelumnya si pelaku sudah pernah masuk 7 tahun 6 bulan di Kalteng perkara tindak pidana narkotika juga, barang yang kali ini adalah pesanan dari BG yang berada di Kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta sekali jalan,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda sebesar Rp 10 miliar.