MEDAN – Seorang kurir narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Kecamatan Medan Tebung pada Rabu (14/5/2025).

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan 22 kilogram (kg) barang bukti sabu dari tangan pelaku.

Penangkapan pengedar narkoba itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Petugas kepolisian yang mengendarai motor terpaksa menabrak pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh saat pelaku mencoba melarikan diri.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 22 kg.

Sementara itu, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram. Penangkapan ini terjadi di gerbang tol (GT) Warugunung, ruas Tol Surabaya-Mojokerto sekitar pukul 04.35 WIB, Sabtu (10/5/2025).

Berawal dari informasi intelijen yang diterima BNNP Jatim terkait pergerakan kendaraan mencurigakan yang membawa narkoba, petugas gabungan langsung bergerak cepat.

Mobil target adalah sebuah Microbus Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DK 7214 AB, yang melintas dari Jakarta menuju Madura.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket besar diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kardus dan ditutupi tumpukan pakaian. Total berat narkotika yang berhasil disita mencapai 7 kilogram.