JAMBI – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu, Muhammad Azis Fadillah alias Fadil di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru, Jambi. 71 bungkus paket sabu disita dalam pengungkapan itu.

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (7/5/2025).

Penangkapan bermula ketika Fadil mendapat perintah dari dua orang bernama Wawan dan Mus untuk mengantar sabu dengan upah Rp 30 juta pada Minggu (4/5/2025) untuk diantarkan ke Jakarta. Fadil kemudian memasukkan sabu itu ke dalam sebuah truk yang sudah dimodifikasi.

“Tersangka Fadil dibayar Rp 30 juta cash sebagai uang jalan,” ungkap dia.

Fadil lalu melakukan bongkar muat di wilayah Jambi dan ditangkap. Sementara itu, Wawan dan Mus sudah ditangkap oleh BNN. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu.

“Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” pungkas dia.