BATAM – Penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan jutaan batang rokok ilegal, dari luar negeri senilai Rp37,5 miliar digagalkan petugas Bea Cukai Batam. Dalam oeprasi itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka penyelundupan.

“Barang-barang yang kami tindak ini nilainnya sekitar Rp37,5 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Ratusan ball kardus yang berisi rokok ilegal berbagai merek asal luar negeri ini diamankan di Pelabuhan Batam. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 13,2 juta batang rokok berbagai merek asal luar negeri dan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol atau miras.

“Kami telah berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, kemudian 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol,” ungkap dia.

Rencananya miras dan rokok ilegal ini akan diselundupkan ke beberapa wilayah di luar Batam, di antaranya Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa.

Ketiga tersangka dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp5 miliar.