LABUHAN BATU  – Seorang Kepala Desa bernisial AH di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara jadi tersangka korupsi dana desa Rp 740 juta.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala menuturkan aksi korupsi ini dilakukan AH saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-Pare pada 2016-2022.

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” kata Choky.

“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PN dan Proliga,” lanjut dia.

Tak hanya itu, AH menggunakan dana tersebut untuk membayar utangnya senilai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.