PALANGKARAYA – Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Hal ini disampaikan Riduan pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Kota Palangka Raya yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kota Palangka Raya, Selasa (19/11/2024).
Riduan menyatakan, berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sistem perekonomian yang adil dan berkeadilan, dengan memprioritaskan kesejahteraan rakyat, khususnya mereka yang miskin dan lemah, Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara terkoordinasi dan terencana, agar hasilnya dapat optimal dan berkelanjutan.
“Pengentasan kemiskinan harus melibatkan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta,” ujar Riduan. la juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada, serta memberdayakan kearifan lokal dalam mengatasi kemiskinan.
“Kami berharap melalui komitmen ini, kita dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkas Riduan.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan