PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya sedang gencar -gencarnya melakukan operasi terkait penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram di tempat usaha seperti warung makan dan restoran.
Langkah ini diambil untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran. Terutama bagi masyarakat yang benar- benar membutuhkan. Baru-baru ini, Pemko menemukan 12 tabung gas LPG 3 kg di salah satu warung makan. Penemuan ini memicu perdebatan tentang apakah penggunaan LPG subsidi di kalangan usaha makanan skala besar sudah tepat atau tidak.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah sudah sesuai. Ia menegaskan bahwa restoran yang masuk kategori menengah ke atas seharusnya tidak lagi menggunakan tabung gas LPG 3 kg yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Restoran ini memang ada level yang kelasnya sudah menengah atau ke atas, memang tidak dianjurkan untuk menggunakan tabung LPG 3 kg,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).
Menurut Dede, perlu adanya klasifikasi yang jelas terkait usaha yang boleh menggunakan LPG 3 kg.Seperti usaha kecil yang baru memulai bisnis mungkin masih membutuhkan tabung gas bersubsidi ini.
“Kita perlu memperhatikan kelas-kelas usaha. Untuk pedagang kecil, terutama yang baru merintis usaha kami akan menyesuaikan regulasi agar tidak memberatkan mereka,” jelasnya.
Dede juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan agar LPG subsidi benar-benar tepat sasaran. Pemerintah diharapkan bisa memperketat pengawasan sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan tabung gas 3 kg oleh usaha menengah dan besar.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan pemakaian tabung LPG 3 kg oleh mereka yang seharusnya tidak berhak,”ujar nya.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan