PALANGKARAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menegaskan pentingnya penyusunan dokumen lingkungan hidup sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Alman usai kegiatan Konsultasi Publik I terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2024-2025, di ruang pertemuan Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut Alman menyampaikan, saat ini fokus pihaknya adalah menyusun dokumen lingkungan hidup yang nantinya akan dikelompokkan menjadi beberapa klaster.
Oleh karena itu kata dia, melalui konsultasi publik ini menjadi langkah awal pihaknya dalam menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.
“Ini merupakan kewajiban pihak ketiga. Terutama para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhir dari dokumen ini adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman, yang berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Alman menjelaskan, bahwa dalam penyusunan dokumen ini pihaknya mengundang semua kepala Perangkat Daerah (PD) untuk bersinergi.
“Semua program kegiatan PD harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup ini. Kami akan memetakan daerah-daerah yang perlu perhatian khusus, sehingga semua kegiatan pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelasnya.
Terlepas dari itu Alman mengakui bahwa ada beberapa tantangan dalam proses penyusunan KLHS ini terutama pada tahap pelaksanaannya.
“Secara teori dan hasil penelitian tidak ada kendala yang signifikan. Tantangannya lebih pada pelaksanaan. Terutama bagaimana kita membangun mindset masyarakat dan pelaku usaha agar dapat bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan