PALANGKARAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mendampingi Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Kota Palangka Raya, Kamis (7/11/2024).

Arbert menyampaikan, kunjungan Ombudsman RI bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait layanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Kehadiran pihak Ombudsman untuk memastikan bahwa layanan publik di Kota Palangka Raya benar- benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Arbert.

Sekedar diketahui lanjut Arbert, di dalam evaluasi Sekjen Ombudsman mengusulkan agar MPP Huma Betang memperluas lingkup layanan dengan melibatkan lebih banyak instansi.

Selama ini, koordinasi layanan hanya melibatkan kejaksaan, kodim, dan kepolisian, namun ke depan, diharapkan ada keterlibatan instansi lain seperti Balai POM dan perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses layanan yang dibutuhkan masyarakat setempat.

“Beliau ada memberikan beberapa catatan kepada kita. Terutama untuk Forkompimda mungkin diperluas, yang selama ini hanya terbatas pada Kajari, Dandim, Polresta tapi ditambah lagi dengan balai POM,” jelasnya

Arbert memastikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI, untuk memperbaiki dan menambah jenis layanan di MPP Huma Betang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan berusaha memenuhi permintaan dari masyarakat terkait layanan apa saja yang diperlukan, dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan perizinan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan MPP Huma Betang Kota Palangka Raya dapat terus meningkatkan pelayanannya agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan publik yang berkualitas dan terintegrasi, sehingga fungsi layanan umum perizinan dapat berjalan optimal di Kota Palangka Raya.

Jurnalis: AF