JAKARATA – Marwansyah Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan didakwa melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Dalam persidangan yang digelardi Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu menyatakan bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Firmansyah, menyebutkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.

“Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan,” kata dia dikutip dari Kumparan, Rabu (16/10/2024).

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Sementara itu terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.