Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam dunia politik kerap ada isu miring yang menggiring opini publik yang mana menyerang setiap lawan politik.

Salah satunya isu politik terkait penggangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan Bupati Minahasa Utara (Bupati Minut) Joune Ganda.

Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie soal pengangkatan 127 ASN Eselon III dan Eselon IV sudah jelas tak melanggar aturan.

“Memang saya dengar ada kelompok-kelompok yang coba menyerang Bupati Minut lewat pengangkatan ASN ini. Namun laporan tersebut sudah dibuktikan oleh Kemendagri yang menyebut pengangkatan ini sah dan sudah sesuai SOP atau prosedural. Jadi tak perlu ada yang menggiring isu ini lagi ke jaalur pilkada atau menjadikan ini sebagai komoditas poltik,” kata Jerry.

Disatu sisi Jerry menjelaskan keputusan untuk mensahkan kebijakan Bupati Minut tersebut melalui surat Mendagri yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Minut.

“Surat itu ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan telah memenuhi persyaratan,” ujar Jerry

Jadi sudah jelas ujarnya pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jadi Jerry menilai Joune Ganda-Kevin Lotulong tak ada cacat dan ganjalan, KPU Sulut tetap akan menetapkan sebagai paslon yang akan maju di Pilkada Minut.