JAKARTA – Seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan berpangkat letda diduga menggelapkan uang milik satuan Rp 876 juta untuk bermain judi online.

Perwira TNI berinisial R itu sudah dimintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS pada Jumat (7/6/2024). Kasus ini sendiri terungkap ketika R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Namun R tak kunjung menyerahkan uang itu. Hari demi hari, tidak ada juga, hingga akhirnya dia diperiksa, dan mengakui uang sudah habis untuk bermain judi online.

R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade. R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya bermain kecil-kecilan, namun lama-lama ketagihan. Dan akhirnya uang milik satuan terpakai.

R berjanji akan mengganti kerugian yang diakibatkan karena bermain judi online. Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3 saat ini sudah diselesaikan secara internal dan tidak mengganggu pelaksanaan program kerja termasuk pelaksanaan swakelola karena dapat diatasi oleh Dansatnya,” kata Hendhi dikutip dari Kumparan.com, Kamis (13/6/2024).

Namun ia memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.

“Untuk pelaku tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Hendhi menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk perjudian di lingkungan prajurit. Seluruh prajurit yang terlibat akan diproses hukum secara militer maupun pidana umum.

“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” pungkas Hendhi.