GARUT – Mantan Kepala Desa Sukanagara Aang Kunaefi ditetapkan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat. Aang terbukti bersalah dengan membawa kabur uang dana desa sekitar Rp 1 miliar.

Mantan kades itu juga telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia.

“Sejak penyidikan hingga putusan hakim, terpidana tidak pernah hadir,” kata kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul pada Rabu (12/6/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus Aang terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. Putusan itu disampaikan hakim pada Senin, 10 Juni 2024, tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan. Selain itu, Aang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan. Aang juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 931 juta. Bila tidak dibayar, dia diancam kurungan penjara selama 3 tahun 7 bulan.

Modus korupsi yang dilakukan eks kades di Garut itu, di antaranya membuat proyek fiktif dan juga mark up anggaran pembangunan posyandu. Aang menjabat sebagai kepala desa dari 2014 hingga 2020.

“Modusnya beragam karena ini dilakukan selama dua tahun anggaran,” pungkas dia.