PALANGKARAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu berharap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan menggunakan gerobak agar memilih lokasi berjualan yang tidak melanggar aturan.
“Kami menghargai para UMKM yang berusaha mencari nafkah, namun kami juga meminta mereka untuk tetap mematuhi aturan berjualan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota,” kata dia Senin (11/12/2023).
Menurut Hera, aturan berjualan yang harus dipatuhi oleh para pedagang gerobak antara lain adalah tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
Juga pedagang gerobak juga harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat berjualan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami harap para pedagang gerobak dapat memilih lokasi berjualan yang strategis namun tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Contoh di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti pasar, taman, atau lapangan. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan omzet usaha sekaligus menjaga kota tetap bersih dan tertib.tutupnya.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan