OGAN ILIR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir menormalkan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa pasca dilanda kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mulai 9 November 2023 siswa di satuan pendidikan masuk sekolah seperti biasa yaitu pada pukul 7.30 WIB.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terkait kondisi kualitas udara di bumi ‘Caram Seguguk’ semakin membaik.

“Berkurangnya kabut asap akibat Karhutla, maka pihaknya mencabut surat edaran yang sebelumnya diterbitkan,” jelas Kadisdikbud Ogan Ilir Sayadi, Rabu (8/11/2023),

Kadisdikbud Sayadi menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir nomor 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar di dalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.

“Di mana, mulai besok siswa di Kabupaten Ogan Ilir masuk sekolah pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada Senin hingga Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada Jumat,” ungkapnya.

“Kemudian, setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat,” tambahnya

Dijelaskan Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” jelas dia.

Adapun pemberlakuan jam normal ini, diberlakukan sejak 9 November 2023.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.

Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya.

Jurnalis: Suharmawinata