PAPUA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mewujudkan Indonesia menjadi maju dan modern dengan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, termasuk di wilayah ujung timur Indonesia, Papua.
Sejalan dengan itu, pada Selasa (17/10/2023) dilakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) untuk Provinsi Papua.
RTRW Provinsi tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi, serta penataan ruang, yang di dalamnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.
“Saya minta agar Rencana Tata Ruang harus menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, dengan dikeluarkannya Persub, ia berharap Pj. Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua bisa segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda). “Diharapkan bisa segera menetapkannya dalam Perda dalam waktu maksimal dua bulan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Papua mempunyai legal standing,” tuturnya.
Penetapan RTRW Provinsi ini nantinya juga menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun secara nasional, dari target 2.000 RDTR di 514 kabupaten/kota, saat ini RDTR yang sudah menjadi Perda/Peraturan Kepala Daerah ada sebanyak 380 RDTR. Di mana, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Saya sampaikan bahwa di Papua ini tugas Bapak (Pj. Gubernur, red) menyelesaikan 18 RDTR, tapi baru jadi dua, yang satu masuk OSS. Jika Bapak bisa menyelesaikan dengan didukung program sertipikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), termasuk juga program sertipikasi tanah-tanah ulayat, maka akan mudah untuk kita memetakan RDTR,” ucap Hadi Tjahjanto.
Adanya RDTR di suatu wilayah, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN juga membuka peluang investor masuk, sehingga manfaat lain yang didapat ialah perekonomian wilayah naik dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
“Ditakutkan investor datang ke Indonesia, ingin mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) sesuai pemanfaatan tata ruang, izin usaha, itu tidak bisa karena RDTR-nya tidak ada. Padahal investor ini sudah melirik. Makanya, mohon segera diselesaikan agar investor bisa masuk,” imbaunya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan