CIREBON – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon Ruminah menungkapkan sudah tidak ada lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Cirebon.
Pasalnya, Di Kota Cirebon bidang tanah yang belum tersertifikat hanya kurang dari empat persen.
“Untuk Kota Cirebon sebenarnya PTSL itu sudah tidak ada, bisa di bilang Kota Cirebon ini 96 persen sudah terdaftar,” kata Ruminah.
Ruminah menjelaskan bidang tanah yang belum selesai didaftarkan atau belum bersertifikat adalah berupa aset pemerintah. Baik pemerintah propinsi dan pemerintah daerah serta aset BUMN/BUMD juga tanah negara yg berupa tanah kesultanan.
“Di Cirebon ini kan ada yang namanya kesultanan, juga ada aset aset seperti milik KAI, dimana Kota Cirebon ini merupakan pusatnya KAI Daop 3 itu yang masih ada beberapa asetnya yang belum terselesaikan sertifikasinya,” ucap Ruminah.
Ruminah mengakui masih ada beberapa kendala dalam membuat sertifikat terkait tanah kesultanan, juga tanah aset BUMN dan BUMD.
“Kalau kesultanan kita harus benar-benar memastikan dahulu bahwa tanah yang di daftarkan benar milik kesultanan tidak bisa terburu buru untuk mengerjakannya,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Seksi Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Fauzie juga mengatakan hal yang sama terkait kendala sertifikasi tanah milik kesultanan maupun tanah negara.
“Seperti yang disampaikan, untuk tanah Kesultanan kita harus hati-hati dalam menanganinnya perlu ada penanganan khusus, karena tanah kesultanan atau tanah negara ini kadang ada yang saling klaim terhadap kepemilikannya. Oleh karena itu BPN Kota Cirebon memerlukan waktu dalam mengkaji riwayat kepemilikan tanahnya dalam memastikan bahwa tanah yang di daftarkan benar benar aman tidak ada saling klaim kepemilikan.
Selain itu untuk sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Cirebon, BPN Kota Cirebon bersama sama dengan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk menargetkan 39 sertifikasi di tahun ini.
“Untuk aset pemkot, kita target 39 namun itu hampir semua berupa jalan dan bidang hanya sekitar 7 itu sudah kami serahkan saat hantaru, karena di Kota Cirebon ini sudah tidak ada lagi, bisa di bilang mendekati Kota Lengkap.” Kata Fauzie.
Maka dari itu, Fauzie menekankan kembali apabila kendala-kendala saling klaim tersebut kita tidak bisa terburu-buru untuk memprosesnya.
“Kita berupaya untuk Kota Cirebon menjadi Kota Lengkap yang semuanya tersertifikasi tanpa adanya permasalahan atau sengketa,” terang dia.
Layanan Inovasi ‘Lagu Cinta’ BPN Kota Cirebon
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon memiliki Inovasi seperti layanan ‘Lagu Cinta’ Layanan Unggulan Cirebon Kota
‘Lagu Cinta’ untuk BPN Kota Cirebon adalah layanan memberikan pelayanan yang cepat tanpa lama-lama menunggu.
“Pelayanan ini dilakukan dalam waktu singkat tanpa menunggu waktu lama hanya sekian jam selesai,” ujar Ruminah Kepala BPN Kota Cirebon.
Tak hanya itu, dalam pelayanan ‘Lagu Cinta’ juga memberikan pelayanan antar sertifikat ke rumah warga.
“Untuk sertifikat yang sudah jadi, kita juga ada pelayanan antar sertifikat ke rumah warga,” kata Ruminah.
Selain itu, dalam membantu proses pelayanan yang memudahkan masyarakat disabilitas, BPN Kota Cirebon sebagai salah satu lokasi piloting layanan inklusif telah menyiapkan beberapa sarana dan prasarana yang mendukung layanan tersebut. Dan berencana akan membuat pelayanan yang lebih baik dengan menambahkan sarana prasarana pendukung tambahan seperti adanya alat dengar atau penerjemah.
“Kita berencana untuk memudahkan pemohon disabilitas untuk menyiapkan alat dengar dan penerjemah isyarat.” pungkas Ruminah.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan