TEGAL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang sudah tidak ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dikarenakan Kota Tegal sudah di nobatkan sebagai Kota Lengkap.

Kepala BPN Kota Tegal Darsini mengatakan, meskipun hampir tidak ada pendaftaran tanah untuk pertama kali atau PTSL di BPN Kota Tegal, namun layanan pemeliharaan data pertanahan terbilang cukup tinggi.

“Untuk PTSL atau pendaftaran tanah pertama kali di Kota Tegal hampir sudah tidak ada. Namun untuk pelayanan baik yang outputnya berupa sertifikat maupun non sertifikat (Pemeliharaan data pertanahan) seperti balik nama, Roya, ZNT, Pemecahan, Penggabungan Bidang dan pengecekan rata-rata 40 layanan perhari,” kata kepala BPN Kota Tegal, Darsini kepada Indonesiaparlemen.com beberapa waktu lalu.

Terkait sertifikasi tanah wakaf yang berasal dari pendaftaran pertama kali di Kota Tegal, Robby mengungkapkan jika hampir tidak ada lagi tanah wakaf yang belum di daftarkan. Kebanyakan untuk wakaf yang ada di Kota Tegal berasal dari tanah yang sudah bersertifikat.

Sedangkan untuk aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tegal, Darsini menjelaskan hampir semua aset pemkot sudah tersertifikasi.

“Untuk aset Pemkot Kota Tegal hampir semua sudah tersertifikasi di Kota Tegal. Saat ini sedang berproses. Saat ini sertipikasi asset BMD Pemerintah Kota Tegal yang sudah masuk kurang lebih 35 bidang. Kemungkinan itu akan bertambah karena Pemkot akan mendapat Fasum (fasilitas umum) atau (fasilitas sosial) dari developer,” pungkas Darsini.

Kepala Seksi Servei dan Pemetaan BPN Kota Tegal, Robby Permana, menyampaikan meskipun Kota Tegal sudah Kota Lengkap namun masih ada beberapa kendala.

“Disini kita masih ada beberapa kendala sedikit untuk Kota Lengkap, kita masih melakukan penataan pemetaan. Dari 27 kelurahan yang ada di Kota Tegal, yang sudah diusulkan untuk deklarasi lengkap sebanyak 16 Kelurahan, dan masih 11 kelurahan lagi yang masih dilakukan penataan pemetaan. Untuk validasi data kita sudah tinggi karena untuk syarat menjadi kelurahan lengkap itu kan No Gap No Overlap (Tanpa Celah dan kelebihan batas/ Tumpang Tindih),” ucap Robby.

Robby menyebut untuk yang masih ditemukan gap dan overlap akan segera dilakukan perbaikan.

“Karena masih ada gap dan overlap kita berusaha untuk menata dan memperbaiki meskipun itu membutuhkan waktu, karena harus benar-benar pekerjaannya agar tidak tumpang tindih dalam satu bidang. Dan kita akan usahakan tahun ini selesai semua,” ucapnya.

Untuk mendukung penataan pemetaan, BPN Kota Tegal akan membuat Loket Ploting untuk memudahkan masyarakat mengecek posisi bidang tanah.

“Dan ini kita tidak pungut biaya. Nantinya Loket Ploting ada di pelayanan loket kedepannya,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo