SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Jonahar menyebutkan ada cacat administrasi pada SHGB nomor 648 dan 649.

Dan dalam sambutannya saat Bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto beserta pejabat utama (PJU) dan kapolres se Jatim, Jonahar meyakinkan bahwa gedung Garha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.

“Karena ada cacat administrasi pada SHGB nomor 648 dan 649,” kata Jonahar dengan penuh keyakinan saat memberikan sambutan di di Graha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/8/2023).

Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. Yang pertama, menurutnya tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.

“Kemudian, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron,” katanya.

Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.

Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan, seluruh dokumen dan permohonan tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau terregister.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil dua kepala BPN, Jumat, 18 Agustus pekan lalu.

Mereka adalah BPN Wilayah Surabaya I Kartono Agustiyanto dan Kakanwil BPN Jatim Jonahar sebagai saksi dalam kasus pemalsuan akta autentik Grha Wismilak.

Selain dua aparatur sipil negara (ASN) itu, Dirut Wismilak Ronald Walla juga dipanggil di hari yang sama.

Terkait materi pemeriksaan, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihaknya menanyakan alur jual beli gedung Grha Wismilak.

“Jual beli di situ antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Wili Walla atau PT Gelora Djaja. Ada dua tahapan,” ungkap Farman.

Tahapan pertama yakni, jual beli yang dibuktikan dari pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tertulis antara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

Yang kedua antara Nyono Handoko PT Hakim Sentosa dengan Wili Walla (PT Gelora Djaja) atau Wismilak.

Jurnalis: Dewo